Tren S Line : Saat Zina Tak Lagi Dianggap Memalukan

0
59
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v80), default quality

OPINI | POLITIK

“Semakin banyak orang yang tak lagi merasa malu atau takut saat melakukan perbuatan tercela. Bahkan, perbuatan yang secara jelas telah dilarang oleh agama pun dianggap lumrah atau tak perlu disesali,”

Oleh : Annisa Molina

MEDIA sosial kini tengah diramaikan dengan berbagai macam tren, salah satunya adalah tren S Line atau tren garis merah di atas kepala. S Line merupakan simbol berupa garis merah yang diyakini menandakan seberapa sering seseorang telah melakukan hubungan seksual.

Belakangan ini, tren tersebut banyak diikuti oleh anak muda yang dengan sengaja mengedit fotonya menggunakan garis merah di atas kepala mereka. Tak hanya berupa garis lurus, tetapi juga terdapat versi garis yang membengkok ke arah orang terdekat dalam foto, menurut (Insertlive, 18 Juli 2025).

Tren ini menyebar luas seiring dengan tayangnya drama Korea Selatan berjudul S Line yang dirilis perdana pada 11 Juli 2025. Fenomena ini pun kian menjadi bahan candaan dan dianggap lucu-lucuan semata. Namun, secara tak sadar, fenomena ini justru mencerminkan sisi lain dari masyarakat, terutama generasi muda Indonesia, yang memperlihatkan kekeliruan dalam menyikapi sebuah tren, sebagaimana dikritisi dalam (Kompasiana, 17 Juli 2025).

Kondisi ini tidak terlepas dari fenomena FOMO (Fear of Missing Out) yang marak terjadi di kalangan generasi muda. Banyak dari mereka yang langsung mengikuti sebuah tren tanpa terlebih dahulu mencari tahu latar belakang dan makna yang terkandung di dalamnya. Tren S Line yang mengandung muatan negatif kini justru dianggap hal yang biasa, bahkan menghibur.

Ketika seseorang mengedit fotonya sendiri dengan garis merah di atas kepala, ia mungkin merasa hanya sedang bergurau. Namun, di sisi lain, tindakan tersebut secara tidak langsung merefleksikan kebanggaan akan perilaku negatif yang seharusnya ditutup, bukan diumbar.

Semakin banyak orang yang tak lagi merasa malu atau takut saat melakukan perbuatan tercela. Bahkan, perbuatan yang secara jelas telah dilarang oleh agama pun dianggap lumrah atau tak perlu disesali.

Dalam ajaran Islam, terdapat larangan tegas untuk tidak mendekati perbuatan zina, sebagaimana tertuang dalam Q.S. Al-Isra’:32: “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk.” Ayat ini menegaskan bahwa bukan hanya zina itu sendiri yang dilarang, tetapi juga segala hal yang mengarah atau membuka peluang ke arah tersebut.

Jika menengok ke masa Rasulullah, ketika hukum Islam ditegakkan secara tegas dan menyeluruh, umat muslim sangat menjaga diri dari perbuatan zina. Rasa takut terhadap hukuman yang keras menjadikan masyarakat waktu itu lebih disiplin dalam menjaga kehormatan dan batasan moral.

Hukum Islam menetapkan bahwa pelaku zina yang belum menikah dikenakan hukuman cambuk sebanyak 100 kali, sedangkan yang sudah menikah dikenai hukuman rajam sampai mati. Bahkan untuk pelaku homoseksual, hukumannya adalah dijatuhkan dari tempat tertinggi, menunjukkan betapa seriusnya Islam dalam menjaga tatanan moral masyarakat.

Meningkatnya angka pergaulan bebas yang terjadi saat ini tak lain disebabkan oleh ketiadaan aturan tegas dalam masyarakat. Ketika hukum agama dianggap kejam atau tidak relevan, justru efek jera yang seharusnya muncul menjadi hilang.

Padahal, aturan yang keras tersebut bertujuan untuk menjaga ketertiban dan kehormatan manusia. Negara pun seakan absen dalam menegakkan norma atau sanksi terhadap pelaku perbuatan seksual di luar nikah. Zina sering kali dianggap sebagai urusan pribadi yang tidak pantas untuk dicampuri, apalagi jika dilakukan atas dasar suka sama suka.

Padahal, jika dibiarkan terus-menerus, hal ini dapat menimbulkan dampak sosial yang sangat merugikan di masa depan. Mulai dari lahirnya anak-anak tanpa status nasab yang jelas, hingga pernikahan sedarah yang sebelumnya pernah terjadi di tengah masyarakat. Semua ini adalah konsekuensi dari lunturnya nilai-nilai agama dan absennya ketegasan dalam membatasi kebebasan yang menyesatkan.

Melihat betapa mengkhawatirkannya penyebaran tren negatif seperti S Line dan maraknya perilaku menyimpang di tengah masyarakat, sudah seharusnya kita menyadari bahwa solusi satu-satunya yang mampu menghentikan perbuatan mendekati zina adalah penerapan Islam secara menyeluruh dalam kehidupan.

Islam bukan hanya agama yang mengatur ibadah, tetapi juga menghadirkan sistem kehidupan yang komprehensif, termasuk dalam menjaga akhlak dan kehormatan manusia. Islam tidak hanya memberikan larangan dan sanksi semata, tetapi juga membangun pola pikir (fikrah) yang mendorong seseorang untuk menjaga dirinya dari perbuatan maksiat, bukan karena takut kepada manusia, tetapi karena takut kepada Allah.

Dalam Islam, pergaulan antara laki-laki dan perempuan diatur secara jelas agar tidak menimbulkan fitnah dan pelanggaran. Mulai dari cara berpakaian, batasan interaksi, hingga larangan khalwat (berduaan tanpa mahram), semua memiliki tujuan menjaga kesucian diri dan masyarakat.

Penerapan hukum Islam secara menyeluruh (kaffah) dalam sistem negara akan menjadi benteng yang efektif dalam mencegah dan menghentikan perbuatan zina. Hukum yang tegas bukanlah bentuk kekejaman, melainkan bentuk kasih sayang Allah untuk melindungi manusia dari kehancuran moral dan sosial.

Negara dalam Islam tidak tinggal diam ketika ada pelanggaran nilai, tetapi bertindak sebagai pelindung akidah dan penjaga tatanan masyarakat. Maka, selama aturan kehidupan masih berlandaskan sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan, perbuatan mendekati zina akan terus merajalela.

Sebaliknya, hanya dengan kembali kepada sistem Islam, pergaulan bebas dapat dihentikan, kehormatan terjaga, dan generasi muda akan tumbuh dalam lingkungan yang bersih dan mulia. Inilah satu-satunya jalan penyelamat dari kehancuran moral yang kini makin nyata di depan mata. (**)

*Penulis Adalah Mahasiswa Universitas Sumatera Utara