OPINI
“Keberagaman budaya di Medan merupakan kekuatan yang harus dijaga. Ia menekankan pentingnya generasi muda untuk tetap menghargai akar budaya, karena kota akan dihormati jika warganya menjaga nilai-nilai budayanya,”
Oleh : Indri Nur Adha
LANGIT semakin gelap gulita,
Hawa dingin rebutan untuk menerpa,
Langkah kaki yang terhenti karena parang dan celurit di atas kepala,
Waktunya kabur ada pembegal yang tidak kenal jera.
Begitulah gambaran mencekam saat malam hari para pembegal melayangkan aksinya. Maraknya aksi begal di jalanan memicu keprihatinan dari Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas. Sebagai langkah untuk menekan angka kriminalitas, ia menggulirkan program Zero Lampu Padam di seluruh wilayah Kota Medan.
Upaya ini diharapkan mampu meredakan kekhawatiran warga terhadap tindak kejahatan di jalan raya. Pada tanggal 23 Mei 2025, ia menyatakan bahwa dirinya telah memberikan arahan kepada Dinas Perhubungan untuk menjamin semua lampu jalan dan lampu di area taman kota tetap menyala dan berfungsi secara optimal.
Menanggapi arahan Wali Kota Medan, Dinas Perhubungan Kota Medan segera mengambil tindakan cepat dengan melakukan perbaikan terhadap seluruh lampu penerangan jalan umum (LPJU) di berbagai lokasi. Berdasarkan data yang tercatat pada periode 16 hingga 21 Mei 2025, sebanyak 842 titik lampu telah berhasil diperbaiki dan kini menyala kembali. Sementara itu masih terdapat sisa 109 titik lampu yang sedang dalam proses perbaikan (dnaberita.com, 24/05/2025).
Pemerintah Kota Medan, melalui slogan “Medan Untuk Semua”, berkomitmen meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan fokus pada pendidikan, kesehatan, dan lapangan kerja. Rico Waas juga menyampaikan bahwa kota medan ini terus berbenah dan bertumbuh. Ia menilai masyarakat Medan, sebagai bagian dari kota terbesar ketiga di Indonesia, juga mengalami kemajuan dalam pola pikir.
Menurutnya, keberagaman budaya di Medan merupakan kekuatan yang harus dijaga. Ia menekankan pentingnya generasi muda untuk tetap menghargai akar budaya, karena kota akan dihormati jika warganya menjaga nilai-nilai budayanya. Baginya dengan meningkatkan kemajuan kebudayaan, generasi muda akan disibukkan oleh sesuatu yang lebih bermanfaat dan akan meninggalkan aktivitas yang kurang beradab seperti pembegalaan (medan.tribunnews.com, 23/05/2025).
Selain itu Rico Waas juga telah menyampaikan solusi lain dalam menghadapi persoalan begal yaitu, perlu dilakukan langkah pencegahan dan penanganan pascakejadian. Ia mendorong pengaktifan kembali Poskamling serta pembentukan rumah pembinaan khusus.
Menurutnya, peran keluarga dan masyarakat sangat penting, terutama melalui penyuluhan tentang tanggung jawab orang tua dalam membina anak (portal.medan.go.id, 26/04/2025)
Berbagai pencegahan telah dilakukan oleh pemerintah untuk menangani persoalan begal ini, tapi pada kenyataannya kejahatan para pembegal masih terus berlangsung, seperti yang baru-baru ini terjadi di Medan Sunggal, Unit Reserse Kriminal Polsek berhasil mengamankan lima dari tujuh pelaku dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang melibatkan kendaraan bermotor.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan dari dua orang korban yang menjadi sasaran aksi pembegalan. Wakapolrestabes Medan, AKBP Rudi Silaen, menjelaskan bahwa para pelaku mendekati korban dengan cara memepet kendaraan mereka. Aksi tersebut telah direncanakan dengan matang (medan.tribunnews.com, 29/05/2025).
Hal ini menunjukkan bahwa penanganan masalah begal yang dilakukan oleh pemerintah tidaklah solutif. Penanganan seperti Zero Lampu Padam untuk membuat jalanan manjadi lebih terang agar masyarakat aman tanpa begal, agaknya tidak membuat para pembegal meng-urungkan niat jahatnya. Apa yang terjadi jika jalanan menjadi terang saat malam hari, tapi keadaan tetap sepi dan sunyi tanpa pengawasan dari polisi dan aparat yang berwenang?
Mungkinkah pembegal melewatkan kesempatan emasnya untuk beraksi?
Pemerintan hanya memberikan solusi yang tidak menyeluruh untuk persoalan pembegalan ini, kalau hanya sekadar menerangi malam hari yang gelap gulita dan menghidupkan poskamling itu tidaklah cukup untuk menjaga keamanan masyarakat dari kasus pembegalan.
Masyarakat butuh solusi yang nyata yang membuat para pelaku jera dan mengurungkan niatnya untuk melakukan kejahatan. Karena dari data yang diperoleh semakin meningkatnya kasus pembegalan khususnya di Kota Medan ini.
Seperti tak kenal takut, para pelaku pembegalan terus meningkat di kota Medan. Sepanjang tahun 2024, Kepolisian Daerah Sumatera Utara mencatat bahwa kejahatan jalanan masih mendominasi dibanding jenis kejahatan umum lainnya.
Dari total 12.375 kasus pencurian yang terjadi, sebanyak 8.565 di antaranya merupakan kasus pencurian dengan kekerasan di jalan raya atau aksi begal (rri.co.id, 29/12/2025). Di Kota Medan juga, berdasarkan data dari Polrestabes Medan hingga akhir tahun 2024, jumlah kasus begal mengalami kenaikan sebesar 20% dibandingkan dengan tahun sebelumnya (waspada.id, 04/05/2025).
Dari data yang bisa kita lihat bahwa para pelaku pembegalan masih terus melayangkan aksinya, nampaknya sudah tidak ada lagi perasaan takut terhadap hukuman yang akan menimpa mereka. Ini adalah akibat dari sistem sekuler yang tidak membuat jera para pelaku kejahatan.
Dimana hukum pada sistem ini memisahkan Agama dari kehidupan, sehingga hukum yang berlaku adalah hukum buatan manusia. Yang pada kenyataannya hukum tersebut tidak dapat menyelesaikan persoalan hidup manusia. Para pelaku kejahatan, khususnya pembegal tidak merasa takut akan sanksi yang menimpanya, maka tidak heran jika kasus pembegalan masih marak terjadi disekitar kita.
Hukum pada sistem sekuler ini juga tidak sesuai dengan fitrah manusia, karena pada dasarnya manusia ingin diperlakukan seadil-adilnya. Perasaan korban tidak cukup puas atas hukuman yang diberikan kepada pelaku. Korban yang kehilangan nyawa keluarganya tidak merasa diberikan keadilan yang sesungguhnya, selama pelaku masih bisa duduk tenang di jeruji penjara. Jika kita ingin mendapatkan perlindungan, keadilan dan kesejahteraan maka salah besar jika kita mengharapkannya pada hukum sekulerisme karena yang kita dapatakan hanyalah kekecewaan, seperti kasus berikut.
Maria Livia dituntut hukuman penjara selama 12 tahun atas kasus perampokan disertai kekerasan yang mengakibatkan tewasnya seorang sopir taksi online bernama Pujiono. Tuntutan itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum Galih Riana Putra dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis, 30 Januari 2025 Jaksa menilai terdakwa bersalah karena melakukan tindak pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban kehilangan nyawa. Namun, pihak keluarga korban merasa tuntutan tersebut terlalu ringan.
Dimas, anak korban, mengungkapkan rasa kecewa karena menurutnya hukuman itu tidak mencerminkan keadilan atas kematian ayahnya (beritajatim.com, 31/01/2025).
Lantas di mana manusia dapat berharap untuk hukum yang adil tersebut? Jawabannya adalah dalam sistem Islam. Hukuman atau sanksi yang berlaku di dalam sitem Islam bersifat Jawabir dan Jawazir. Jawabir adalah sanksi yang bertujuan untuk menebus dosa pelaku di hadapan Allah Swt. Sedangkan Jawazir adalah sanksi yang bertujuan untuk mencegah orang lain agar tidak melakukan kejahatan serupa. Jika di dunia ini berlaku sepenuhnya Hukum Islam, maka manusia dapat merasakan perlindungan, keadilan, dan kesejahteraan.
Penjagaan masyarakat dalam sistem Islam salah satunya dengan menegakkan Hukum Islam itu sendiri, baik itu untuk menjaga harta, jiwa, kehormatan, kemuliaan dan akal. Untuk itu ditetapkan sanksi-sanksi yang tegas untuk memelihara penjagaan tersebut. Pelaksanaan Hukum Islam termasuk kedalam perintah Allah Swt. maka kita melaksanakannya dalam rangka ketaatan kepada Allah Swt.
Untuk menerepkan Hukum Islam secara menyeluruh dalam kehidupan diperlukan negara yang mengemban ideologi Islam, sayangnya saat ini tidak ada satupun negara yang mengemban ideologi tersebut. Maka diperlukan peran manusia untuk memperjuangan agar ideologi Islam diterapkan di muka bumi ini. Agar berlaku hukum seperti pada masa Kekhilafahan berikut.
Dalam sejarah Islam hal seperti pembegalan pernah terjadi dan menakjubkan solusi yang diberikan pada para pelakunya. Pada masa Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq, terdapat kasus pembegalan oleh sekelompok orang dari Bani Urainah yang membunuh penggembala dan mencuri unta. Setelah ditangkap, mereka diberikan sanksi yaitu hukuman mati dan disalib. Hal ini sesuai dengan yang disampaikan Allah Swt. dalam Alquran
“Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya serta membuat kerusakan di muka bumi, adalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka secara bersilang, atau dibuang dari negeri (diekstradisi). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan bagi mereka di dunia, dan di akhirat mereka mendapat azab yang besar.”
(QS. Al-Māidah [5] :33). Wallahualam bissawab. (**)
*Penulis Adalah Aktivis Muslimah

















