Penonaktifan Peserta PBI BPJS : Solusi atau Masalah Baru?

0
61
Erlita Nur Safitri/Foto : Ist.

OPINI | POLITIK

“Akibatnya, terjadi kesalahan penempatan prioritas dalam pelaksanaannya. Nyawa manusia dianggap hanya angka yang bisa dihapus begitu saja dengan alasan pembaharuan data,”

Oleh : Erlita Nur Safitri

AWAL bulan Februari 2026, Indonesia digemparkan dengan penonaktifan 11 juta peserta BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran), yaitu program yang dikelola pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos) bersama BPJS Kesehatan sebagai perlindungan dari negara agar seluruh warga tetap bisa mengakses layanan kesehatan tanpa terbebani biaya iuran bulanan secara mandiri.

Saat ini, data penerima peserta BPJS PBI mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menggantikan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menyatakan bahwa penonaktifan ini bukan berasal dari pihaknya, melainkan kebijakan Kementerian Sosial. Kebijakan yang diklaim sebagai upaya pembaharuan DTSEN ini justru berimbas fatal bagi pasien dari keluarga tidak mampu. Mirisnya, kebijakan ini juga menyasar pasien-pasien penyakit kronis, seperti gagal ginjal yang tidak bisa melakukan cuci darah.

Menteri Sosial, Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien meski status BPJS mereka dinonaktifkan. Namun, kenyataan di lapangan justru berbeda. Rumah sakit tidak bisa menerima peserta PBI yang nonaktif, karena tidak ada yang menanggung biayanya.

Proses reaktivasi pun tidak mudah dan harus melalui proses panjang. Masyarakat harus mengurus surat keterangan tidak mampu di kelurahan lalu melapor ke Dinas Sosial setempat dengan syarat yang harus dipenuhi, salah satunya ialah masuk dalam kategori masyarakat miskin dan rentan miskin.

Pembaharuan data penerima bantuan memang diperlukan agar anggaran negara tepat sasaran. Namun, persoalan muncul ketika perubahan status dilakukan tanpa mekanisme transisi yang aman bagi pasien. Bagi penderita penyakit kronis, satu hari keterlambatan layanan saja bisa berdampak serius. Kebijakan yang secara administratif benar bisa menjadi masalah kemanusiaan bila tidak mempertimbangkan kondisi riil masyarakat.

Kebijakan penonaktifan ini menunjukkan bahwa dalam Sistem Kapitalisme, kesehatan menjadi komoditas bisnis, sehingga rakyat bisa mendapat layanan jika sudah membayar iuran tertentu. Negara menyerahkan layanan kesehatan kepada perusahaan (BPJS) yang bekerja dengan orientasi keuntungan, bukan pelayanan.

Akibatnya, terjadi kesalahan penempatan prioritas dalam pelaksanaannya. Nyawa manusia dianggap hanya angka yang bisa dihapus begitu saja dengan alasan pembaharuan data.

Dalam Islam, kesehatan adalah kebutuhan dasar masyarakat yang wajib dipenuhi oleh negara untuk mewujudkan kemaslahatan rakyat. Negara menjamin pemenuhan kesehatan seluruh masyarakat secara gratis. Semua orang berhak mendapatkan layanan kesehatan. Tidak ada pembeda berdasarkan status ekonomi, aktif atau tidaknya kepesertaan, hingga kemampuan membayar. Prinsipnya sederhana, manusia sakit harus ditolong.

Dalam konsep pemerintahan Islam yang dijelaskan dalam kitab Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah, negara berperan sebagai pengelola langsung layanan publik strategis. Rumah sakit, tenaga medis, dan fasilitas kesehatan menjadi bagian dari pelayanan negara, bukan sistem berbasis kontrak pembiayaan antar lembaga.

Negara juga mempunyai sumber dana untuk memenuhi kebutuhan kesehatan masyarakat yang berasal dari baitulmal, yaitu dari pos pemasukan Fai dan Kharaj, serta Kepemilikan Umum. Jika kebutuhan meningkat dan kondisi menjadi darurat (dharar), negara diperbolehkan menarik pajak sementara untuk memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan.

Dengan demikian, Sistem Islam menjamin pembiayaan kesehatan tidak bergantung pada kemampuan individu ataupun keterbatasan anggaran sesaat, sehingga pelayanan kesehatan masyarakat tidak akan terputus hanya karena persoalan finansial.

Melalui penerapan Sistem Islam secara kaffah, pelayanan kesehatan terbaik dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat secara adil dan merata. Inilah wujud nyata Islam sebagai Rahmatan lil ‘Alamin, yang menghadirkan rahmat dan kemaslahatan bagi seluruh manusia. (**)

*Penulis Adalah Alumnus Universitas Pancasila