PERISTIWA | MANCANEGARA
“Permasalahan ini bisa berkembang menjadi isu sosial dan politik yang lebih luas jika tidak ditangani dari hulu, yakni dari agen-agen yang lepas tangan. Penertiban perlu dilakukan secara terpadu,”
Beijing | Lapan6Online : Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), Dr. TM Luthfi Yazid, S.H., LL.M., menyoroti fenomena meningkatnya pernikahan lintas negara yang dikenal sebagai “Male Order Bride” antara wanita Indonesia dan pria China di Tiongkok. Ia menegaskan perlunya solusi konkret untuk melindungi WNI dari praktik-praktik merugikan dalam pernikahan yang dimediasi oleh agen.
Hal itu disampaikan Luthfi dalam keterangan pers yang dikirimkan langsung dari Beijing, Rabu (2/7/2025), usai melakukan diskusi dengan pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Beijing pada Selasa (1/7/2025).
Diskusi berlangsung setelah dirinya menjadi pembicara tamu di China University of Political Science and Law (CUPL), Beijing.
Dalam kunjungannya ke KBRI Beijing, Luthfi didampingi 13 advokat DePA-RI, antara lain Abdul Aziz Zein, Sugeng Aribowo, Ainuddin Abdul Hamid, Aulia Taswin, Muhammad Irana Yudiartika, Wahyu Ramdhani, Ajrina Fradella, dan Rita Ria Safitri.
Delegasi disambut oleh jajaran KBRI, yaitu Minister Counsellor Nur Evi Rahmawati, Irwansyah Mukhlis (Minister Counsellor Bidang Politik), dan Yudil Chatim (Atase Pendidikan dan Kebudayaan). Duta Besar RI untuk China berhalangan hadir dalam kesempatan tersebut.
Menurut Luthfi, praktik Male Order Bride merujuk pada pernikahan yang diatur oleh agen di Indonesia dan China, biasanya dimulai dari iklan atau promosi yang menggambarkan calon suami sebagai sosok kaya, mapan, dan setia. Setelah sepakat, calon suami membayar mahar puluhan hingga ratusan juta rupiah melalui agen, namun hanya sebagian yang diterima oleh pihak perempuan.
“Dalam banyak kasus, realitas tak seindah yang dijanjikan. Suami ternyata bukan pengusaha mapan, melainkan hanya pedagang kecil atau bahkan pengangguran, tinggal di pelosok desa. Ini memicu konflik rumah tangga dan perceraian,” ujar Luthfi.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tanggung jawab utama berada di tangan agen yang memfasilitasi. Agen wajib menyampaikan informasi akurat mengenai latar belakang calon pasangan. Jika tidak, mereka bisa terjerat pidana.
Ketua DePA-RI mengingatkan pentingnya regulasi dan penertiban terhadap agen pernikahan lintas negara tersebut. KBRI Beijing, yang memiliki keterbatasan personel, disebut tak bisa bekerja sendiri dalam menyelesaikan persoalan kompleks ini.
“Permasalahan ini bisa berkembang menjadi isu sosial dan politik yang lebih luas jika tidak ditangani dari hulu, yakni dari agen-agen yang lepas tangan. Penertiban perlu dilakukan secara terpadu,” katanya.
Luthfi juga menyinggung kasus lain yang pernah ditangani DePA-RI, yakni penipuan oleh seorang WNI bernama Eliza Sastra di Jepang. Ia menawarkan jasa pemberangkatan kerja dan studi ke Jepang, namun ternyata hanya menipu para korbannya.
“Kami bantu warga secara cuma-cuma melalui KBRI Tokyo. Ini bukti bahwa permasalahan warga Indonesia di luar negeri tidak bisa hanya dibebankan kepada KBRI. Harus ada pembenahan di imigrasi, kementerian terkait, dan pemda,”
tegasnya.
DePA-RI menyatakan kesiapannya untuk membantu sosialisasi hukum bagi WNI, khususnya yang berisiko terjebak dalam praktik pernikahan yang tidak sehat melalui agen di luar negeri.
*Rls l Yulizar | Lapan6Online


















