OPINI | POLITIK | HUKUM
“Seharusnya dalam ranah pendidikan, negara harus ikut mengambil peran. Ini merupakan potret abainya negara terhadap pendidikan bagi masyarakatnya. Sehingga, setelah timbulnya kejadian seperti ini, barulah pemerintah menyoroti kasus ini,”
Oleh : Nurul Fahira
BELAKANGAN ini terdapat kabar yang menggemparkan di daerah Sidoarjo. Kabar tersebut adalah mengenai runtuhnya bangunan Pesantren Al Khoziny. Pemerintah berencana memberikan pelatihan keilmuan di bidang konstruksi dan teknik sipil bagi para santri di seluruh Indonesia.
Langkah ini diambil pasca insiden ambruknya bangunan Pondok Pesantren Al Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur, yang menelan sejumlah korban jiwa (Liputan6, 22/10/2025).
Turut berduka cita untuk semua orang yang menjadi korban atas peristiwa ini. Seharusnya, peristiwa ini tidak boleh sampai terjadi. Pesantren yang menjadi tempat belajar para santri, hendaknya bangunan tersebut didesain sedemikian rupa, sesuai dengan proporsi yang ideal untuk sebuah bangunan.
Sebab, jika dilihat dengan foto sebelum ambruknya pesantren, terlihat bahwa pesantren tersebut tidak memiliki pondasi yang kokoh. Namun, naas dan bencana tidak ada yang tahu. Hanya ikhtiar dan tawakal yang bisa dilakukan semaksimal mungkin.
Pembangunan pesantren tentunya tidak lepas dari yang namanya dana untuk membeli segala alat dan bahan yang dibutuhkan. Tetapi kabarnya, dana tersebut hanya berasal dari para wali santri, dan tentunya terbatas. Oleh karenanya, mungkin dana yang didapatkan belum cukup memadai untuk membiayai segala pembangunan untuk pesantren tersebut.
Inilah yang menjadi highlight di pembahasan opini kali ini. Seharusnya dalam ranah pendidikan, negara harus ikut mengambil peran. Ini merupakan potret abainya negara terhadap pendidikan bagi masyarakatnya. Sehingga, setelah timbulnya kejadian seperti ini, barulah pemerintah menyoroti kasus ini.
Ditambah lagi menurut saya, pelatihan keilmuan di bidang konstruksi ini bukan semestinya ditujukan kepada para santri. Semestinya pemerintah hari ini mendatangkan ahli konstruksi terbaik untuk sekolah-sekolah yang ada di negaranya. Sebab, tugas peserta didik adalah belajar, sesuai dengan bidang keilmuannya masing-masing. Untuk urusan fasilitas pendidikan, merupakan tanggung jawab dari negara.
Sehingga, wali santri tersebut tidak lagi mengorek kocek untuk menjadi donatur pembangunan pesantren. Karena sepenuhnya menjadi kewajiban pemerintah menyediakan fasilitas yang nyaman dan layak. Seperti itu pula yang terjadi apabila islam menjadi aturan untuk keseluruhan. Jika dalam kehidupan islam, khalifah akan memastikan bahwa masyarakatnya mendapat segala akses baik itu segi pendidikan, kesehatan dan lainnya secara gratis.
Meskipun dalam Daulah Islam nanti, individu diperbolehkan untuk mendirikan sekolah, seperti yang terjadi saat ini, hal ini tidak mengurangi peran penguasa sebagai aktor utama dalam pembangunan infrastruktur pendidikan. Negara tidak mengabaikan segala sudut dalam wilayahnya. Masyarakat pun tidak dibiarkan untuk mengelola sendiri. Segala hal dipantau agar tidak terdapat penyelewengan.
Sumber pendanaan untuk pembangunan berasal dari baitulmal, yang mencakup kharaj, jizyah, dan pajak (dharîbah) yang dipungut ketika kas baitulmal tidak memiliki dana. Selain itu, terdapat sumber dana lain seperti wakaf, kekayaan alam, dan harta waris yang tidak memiliki ahli waris.
Semua sumber dana ini mencakup baik yang bersifat wajib maupun pendapatan lainnya. Dengan demikian, perencanaan pembangunan yang mencakup pembiayaan dan keterlibatan tenaga ahli merupakan bagian dari rangkaian mitigasi yang dilakukan oleh negara. (**)
*Penulis Adalah Mahasiswi USU


















