EKONOMI
”Pembangunan RTLH ini merupakan program yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat pemerintah desa memiliki peran penting dalam penanganan rumah tidak layak huni (RTLH) di wilayahnya, sebagai bagian dari tanggung jawab untuk menyelenggarakan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,”
Majene | SULBAR | Lapan6Online : Desa Bonde, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan meluncurkan program unggulan bedah rumah tidak layak huni.
Program ini bertujuan memperbaiki kondisi hunian warga yang tidak memenuhi standar layak huni, sehingga masyarakat dapat hidup lebih sehat dan nyaman.
Program Bedah Rumah menjadi Program Unggulan Desa Bonde menyasar rumah warga yang betul-betul tidak layak huni, ada 10 Rumah per tahun dikerjakan secara swadaya masyarakat.
RTLH 10 unit (rumah tidak layak huni,red) warga Desa Bonde tahun anggaran 2025 bersumber dari DD (dana Desa) APBN tahun anggaran 2025 adapun cara pekerjaannya dilakukan secara gotong royong atau swadaya masyarakat yang di awasi oleh kepala dusun masing-masing adapun pemberiannya dalam bentuk barang atau sesuai kebutuhan masing-masing.

Awaluddin, SE., Kepala Desa Bonde saat dikonfirmasi Lapan6Online.com, pada Selasa (21/10/2025) mengatakan bahwa,”Pembangunan RTLH ini merupakan program yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat pemerintah desa memiliki peran penting dalam penanganan rumah tidak layak huni (RTLH) di wilayahnya, sebagai bagian dari tanggung jawab untuk menyelenggarakan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,”ujarnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT).
Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024. Peraturan ini mengarahkan Dana Desa untuk prioritas program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk mengatasi kemiskinan ekstrem dan memenuhi kebutuhan dasar warga.
Pada tahun-tahun sebelumnya, peraturan serupa juga dikeluarkan, seperti Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022 dan Nomor 13 Tahun 2020, yang memberikan petunjuk mengenai penggunaan Dana Desa untuk mendukung program-program kesejahteraan, termasuk bedah rumah.
Program Bedah Rumah
Desa Bonde menargetkan 10 rumah tidak layak huni untuk dibedah setiap tahunnya. Program ini merupakan hasil kolaborasi antara pemerintah desa dan masyarakat setempat. Bantuan yang diberikan berupa material bangunan dan tenaga kerja untuk memperbaiki rumah warga.
Manfaat Program
Meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Meningkatkan akses masyarakat terhadap fasilitas dasar seperti air bersih, sanitasi, dan listrik. Membangun kesadaran gotong royong dan kepedulian masyarakat terhadap lingkungan sekitar.
Syarat Penerima Bantuan
Rumah milik sendiri dan dihuni oleh keluarga. Kondisi rumah tidak layak huni dan memerlukan perbaikan. Masyarakat berpenghasilan rendah dan tidak mampu memperbaiki rumah sendiri.
Diakhir keterangannya, Kades Awaluddin mengatakan,”Dengan adanya program bedah rumah tidak layak huni ini, Desa Bonde berharap dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan nyaman. Program ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat kami,” pungkasnya. (*HGDP)


















