Oleh : Saimariah Harahap
Seorang pria paruh baya berinisial M meninggal dunia karena dianiaya setelah kepergok mencuri dua labu siam di Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Berdasarkan keterangan pihak keluarga, M terpaksa mengambil dua labu siam itu karena tidak memiliki uang dan beras untuk buka puasa. Namun pemilik kebun memergoki aksinya, sehingga korban dikejar dan mendapat penganiayaan dari pelaku UA. Korban kemudian mengembuskan nafas terakhir dua hari pasca penganiayaan tersebut. Dilansir KOMPAS.TV, Sabtu, (28 Februari 2026).
Memang perilaku mencuri itu tidak dibenarkan, tapi apakah nyawa manusia sudah tidak berharga lagi? Sampai begitu teganya pelaku menganiaya seorang bapak yang umur sudah tidak mudah lagi hanya karena mencuri dua labu siam sampai hilang akal bahkan sampai membabi buta penganiayaannya terhadap pencuri. Untuk pemimpin setempat mohon tolong perhatian terhadap warga yang kurang mampu yang tidak memiliki pekerjaan tolong diberikan bantuan ataupun berikan pekerjaan yang bisa membantu memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.
Sebagai warga yang hidup bertetangga, mari saling tolong menolong terhadap tetangganya yang kurang mampu, karena di zaman sekarang ini banyak yang abai terhadap kehidupan tetangganya, bahkan sampai cuek, padahal kita sebagai orang yang bermasyarakat seharusnya harus saling memperhatikan.
Kemiskinan di Indonesia sudah berada ditahap ekstrem. Untuk urusan makan saja masyarakat sudah kesulitan untuk mendapatkan bahkan sebagian harus makan dari hasil curian. Karena sulit mendapatkan pekerjaan dan ditambah cueknya pemimpin terhadap rakyatnya sehingga rakyat pun bingung untuk mencari uang dengan halal yang bisa memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari buat keluarganya. Maka tidak heran kalau mencuri adalah salah satu jalan untuk bisa mendapatkan uang dengan praktis tanpa melalui proses panjang untuk mendapatkan uang.
Siapa sebenarnya yang harus bertanggung jawab atas kejadian ini? Di dalam Islam, kemiskinan ini adalah suatu aib bagi Islam, kemiskinan yang dibiarkan oleh negara merupakan kejahatan sistemik. Dalam kitab Al-Amwal karangan Abu Ubaid, diceritakan bahwa Khalifah Umar bin al-Khaththab pernah berkata kepada pegawainya yang bertugas membagikan sedekah, “Jika kamu memberi, cukupkanlah.” Selanjutnya beliau berkata lagi, “Berilah mereka itu sedekah berulang sekalipun salah seorang di antara mereka memiliki seratus unta.”
Beliau menerapkan politik ekonomi yang memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan primer rakyat. Beliau mengawinkan kaum Muslim yang tidak mampu, membayar utang-utang mereka dan memberikan biaya kepada para petani agar mereka menanami tanahnya. Jaminan pemenuhan kebutuhan hidup ini, tidak hanya diberikan kepada kaum Muslim, tetapi juga kepada orang non-Muslim. Dalam hal ini, orang-orang non-Muslim yang menjadi warga negara Daulah Khilafah mempunyai hak yang sama dengan orang Muslim, tanpa ada perbedaan.
Kesejahteraan, kenyamanan hidup, keamanan dan ketentraman hanya bisa didapat ketika negara menerapkan aturan Allah secara kaffah, termasuk dalam politik dan ekonomi. Seperti pada al-Khilafah Islamiyyah. Islam yang mereka terapkan ketika itu benar-benar membawa keberkahan dan kesejahteraan hidup. Bukan hanya bagi umat Muslim, tetapi juga bagi umat non-Muslim yang hidup di bawah naungan Islam. Wallahu a’lam bishawab.
*Penulis Adalah Aktivis Dakwah
















