OPINI | POLITIK | EKONOMI
“Indonesia tidak boleh menetapkan atau mempertahankan kebijakan yang mewajibkan perusahaan AS menunjuk ahli halal untuk mengawasi operasional perusahaan. Artinya sama sekali tak boleh ada pengawasan terhadap operasi perusahaan AS yang produknya masuk ke Indonesia,”
Oleh : Eva Arlini
SEJAUH – jauhnya umat Islam dengan ajaran Islam, urusan makan masih menjadi hal sensisitf yang dipersoalkan kehalalannya. Rata – rata muslim jika diminta makan babi pasti tidak mau.
Maka meski tak menjalankan ajaran Islam secara kaffah, pemerintah seharusnya ketat dalam pengaturan halal haram produk yang dikonsumsi umat Islam. Namun terdengar kabar tak mengenakkan bagi kita.
Presiden Prabowo menjalin kerjasama dengan Amerika Serikat (AS) atau Agreement on Reciprocal Trade (ART). Pada perjanjian tersebut, Pasal 2.22 mengenai Halal untuk Produk Pangan dan Pertanian dikatakan bahwa Indonesia harus menerima praktik penyembelihan di AS yang sesuai dengan hukum Islam atau standar negara anggota Standards and Metrology Institute for Islamic Countries (SMIIC).
Artinya rakyat Indonesia harus menerima label halal dari AS.
Tentu pelabelan halal yang dilakukan oleh negara tukang perang, pendukung Israel si pelaku kejahatan meragukan umat Islam. Dikatakan juga bahwa Indonesia tidak boleh menetapkan atau mempertahankan kebijakan yang mewajibkan perusahaan AS menunjuk ahli halal untuk mengawasi operasional perusahaan. Artinya sama sekali tak boleh ada pengawasan terhadap operasi perusahaan AS yang produknya masuk ke Indonesia.
Muslim Indonesia dituntut sepenuhnya percaya kepada AS tanpa ada pengawasan. Ketentuan itu menguatkan kecurigaan terhadap tindakan mereka, bahwa mereka tak ingin maksimal dalam menjamin kehalalan produk. Sangat mungkin mereka asal – asalan memproduksi produk, hanya mempertimbangkan keuntungan semata.
Apalagi jaminan produk halal belum maksimal diberikan pemerintah Indonesia kepada rakyatnya sebagai konsumen. Meski ada peraturan yang mewajibkan pelaku usaha untuk memiliki sertifikasi halal pada produk yang dipasarkan di Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintahn (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Masih saja ada indikasi peremehan soal halal – haram produk baik oleh produsen maupun pemerintah. Pernah suatu kali Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Nian Sholeh membeberkan temuan produk pangan dengan nama – nama yang diduga kuat sebagai produk terlarang dalam Islam seperti wine dan lain – lain, namun mendapat label halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. (https://www.inilah.com/01/10/24)
Temuan itu terjadi di situs resmi BPJPH Kementerian Agama. Walapun akhirnya tulisan itu hilang, namun hal itu menunjukkan bahwa label halal yang dikeluarkan oleh lembaga terkait belum sepenuhnya menjamin kehalalan produk. Pernah lagi terjadi, BPJPH mengumumkan produk pangan olahan yang mengandung unsur babi. Namun ternyata hasil survei dari Indonesia Halal Watch (IHW) mengungkapkan bahwa jajanan anak bersertifikasi halal yang mengandung babi tersebut masih beredar di sejumlah kota. (https://khazanah.republika.co.id/22/04/25)
Maka kebijakan pemerintah yang terbaru terkait produk ekspor dari Amerika yang bebas sertifikat dan label halal menambah besar resiko bagi masyarakat muslim Indonesia untuk terjerumus mengkonsumsi produk yang diharamkan dalam agama. Selain berdosa, mengkonsumi produk haram merupakan kerugian besar bagi umat Islam. Karena hal itu bisa menjadi penyebab doa – doanya tidak dikabulkan oleh Allah swt.
Butuh Khilafah Sebagai Penjamin Produk Halal
Kondisi kehidupan sekuler demokrasi memang tidak cocok bagi kaum muslimin. Sistem yang menjauhkan politik Islam dari pemerintahan ini menyulitkan umat Islam untuk taat kepada Allah swt. Pemimpin negara dalam sistem demokrasi sekuler menjalankan tugasnya tanpa ada rasa takut kepada Allah swt.
Ia tidak memandang jabatan sebagai amanah yang harus dipertanggungjawabkan dihadapan Allah swt. Dia hanya ingat kalau jabatan merupakan sarana mencari keuntungan. Demi menurunkan tarif dagang barang ekspor ke Amerika ataupun kepentingan lainnya, pemimpin kita rela diatur AS dan mengorbankan kemaslahatan rakyatnya.
Kita semakin sadar pentingnya penerapan Islam secara total dalam naungan Khilafah. Pemerintahan Islam akan menjadikan akidah Islam sebagai pandangan dasar dalam mengurus rakyat. Sehingga segala kebijakan yang ditetapkan berdasarkan perintah dan larangan Allah swt.
Dalam pandangan Islam sebagaimana yang dikatakan dalam Kitab Nizhamul Hukmi karya Syekh Taqiyuddin an Nabhani, tugas pemimpin itu adalah ra’in (pengurus) dan junnah (pelindung). Pemimpin wajib mengurus rakyatnya dengan syariat Islam. Dari situ akan tercipta keamanan bagi rakyat, baik aman dari gangguan pihak luar khilafah, ataupun aman dari pelanggaran hukum Islam.
Maka jika negara menggunakan politik Islam, merupakan hal terlarang membiarkan negara lain mengekspor barang ke dalam negeri khilafah tanpa ada pengawasan dari pihak khilafah yang memastikan kehalalan suatu produk.
Terlebih Islam juga mengatur soal hubungan luar negeri. Status AS dimata Islam adalah negara yang terang – terangan memerangi muslim. Sebab AS adalah pemasok senjata utama untuk Israel. Maka tidak dibenarkan dalam Islam menjalin hubungan apapun dengan AS selain perang. Negara khilafah dengan keimanan dan sistem politiknya akan sangat memungkinkannya menjadi negara yang kuat secara politik dan militer mengalahkan Iran. Artinya jika hari ini Iran saja tidak takut dengan AS, apalagi khilafah.
Tiada tawar menawar bagi umat Islam sebenarnya, untuk menjadi negara kuat dan bisa menjalankan syariah Islam secara total, harus berjuangkan untuk tegaknya khilafah. (**)
*Penulis Adalah Guru Tahsin Quran


















